🎨 Contoh Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata

AG & PARTNERS LAW FIRM A d v o c a t e, R e c e i v e r & L e g a l C o n s u l t a n t DAFTAR BUKTI SURAT PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NO. 2126/Pdt.G/2019/PA.Srg PADA PENGADILAN AGAMA SERANG NAMA / JENIS No. KODE KEGUNAAN BUKTI KETERANGAN SURAT Untuk membuktikan Penggugat adalah Istri Tergugat yang berdomisili di KP. Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut: a. Bukti Setoran Biaya Perkara; b. Asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap; c. Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format .rtf (Rich Text Format); d. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali; e. Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Bagian Kedua Non Litigasi Pasal 17 Perkara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. pengaduan hukum; b. konsultasi hukum; dan Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, sejak jawaban Termohon PK diterima paling lama 30 hari PEMOHON PK Pernyataan PK diajukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah Putusan Kasasi diberitahukan kepada para pihak atau sejak ditemukan bukti baru ( novum ) Penerimaan permohonan dan Register Peninjauan Kembali, paling lama : 1 hari a. 1. Bahwa apa yang di terangkan oleh saksi-saksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kesaksian apalagi untuk dijadikan dasar dalam putusan perkara ini, oleh karena keterangan saksi-saksi tersebut sebagian besar hanya diketahui berdasarkan pemberitahuan orang lain dengan kata lain bukan berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat dan didengar sendiri sebagaimana yang telah 2. SYARAT MATERIL PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PIDANA. Adapun syarat materiil pengajuan PK diakomodir dalam Pasal 263 KUHAP yang menegaskan: “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar : a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya Berkas perkara kasasi yang masuk bukan hanya perkara perdata saja namun juga bisa perkara pidana. Oleh karena itu sebenarnya tidak ada salahnya bagi Anda untuk memahami contoh memori kasasi pidana. Sebab secara umum isi memori kasasi memuat hal yang sama hanya bergantung pada masing-masing kasus. 2. Penelaahan Berkas. Berkas akan kembali MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (PK) TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 10/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019. DALAM PERKARA PERDATA PERCERAIAN . ANTARA. NANIA GUNAWAN selaku PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) MELAWAN. DAVID SETIAWAN selaku TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 UIQTk.

contoh memori peninjauan kembali perkara perdata