🦫 Dampak Positif Dan Negatif Diskriminasi Harga

inflasidari masa perang dan revolusi terus berlanjut. Semua sektor kemasyarakatan menderita sampai tingkat tertentu akibat kenaikan harga. Sehingga kemerdekaan tidak menghasilkan kemakmuran yang diharapkan oleh banyak orang. 1 Masalah-masalah ekonomi dan sosial yang dihadapi bangsa Indonesia setelah pendudukan Jepang dan revolusi sangatlah besar. 19dampak positif dan negatif otonomi daerah di indonesia. Dampak positif dan negatif ekonomi. Ekonomi untuk sma dan ma kelas xi. Dampak positif dan negative afta, nafta, apec bagi perekonomian indonesia a. Masuknya tenaga kerja asing 2. Kebijakan ini mengajarkan masyarakat indonesia untuk berusaha sendiri tanpa mendapat bantuan dari siapapun. Berkembangsecara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. berkembangnya martabat dan harga diri serta kepentingan umum. BAB II. HAKIKAT BANGSA , negara, DAN WARGA negara . tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Bab4 Dampak Harga Komoditas Terhadap Perekonomian Indonesia Abstrak: Untuk memperkirakan dampak dari perubahan harga internasional terhadap struktur perekonomian Indonesia, kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan dan tingkat kemiskinan di Indonesia, maka data tentang harga internasional untuk komoditas pangan, minyak bumi dan pertambangan digabungkan dengan model ekuilibrium umum Berikutadalah dampak opecbagi indonedia diantaranya yaitu: Dampak Positif Meningkatkan Keuangan Negara Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Meningkatkan Investasi Menambah Devisa Negara Memperkuat Posisi Perdagangan Dampak Negatif Ketergantungan dengan Negara Lain Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia 3Kerugian Diskriminasi Harga 3.1 1 Harga yang Terlalu Tinggi untuk Beberapa Orang 3.2 2. Surplus Konsumen Menurun 3.3 3. Ketidakadilan Bagi Konsumen 3.4 4. Biaya Administratif 4 Penerapan Diskriminasi Harga 4.1 1. Industri Transportasi 4.2 2. Harga Retail 4.3 3. Kupon 4.4 4. Harga Premium 5 Keberhasilan Diskriminasi 6 Penutup MenkoBidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewanti-wanti dampak konflik geopolitik global terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut Airlangga, kendati pertumbuhan ekonomi kuartal kedua ditopang konsumsi domestik, kondisi ekonomi dunia juga bakal turut berpengaruh. Badan Pusat Statistik mengumumkan, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh Attitudemenghasilkan sikap positif atau negatif terhadap suatu. objek, subjective norm menghasilkan tekanan sosial yang menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. X2 SELF adalah ditolak, self assessment SYSTEM, ASSESSMENT system berpengaruh negatif DISKRIMINASI, SYSTEM, X3 terhadap tindakan tax Sebelumnya. Cek.. No Repost.. Kebijakan President Untuk Menaikan Harga BBM Subsidi Tidak dapat dapat dihindari pemerintah Merasa perlu mengalihakan Susidi dari Konsutif Menjadi Produktif.. Apapun Kebijakan Pemerintah ada baik buruknya.. untuk itu kita Perlu mempersiapkan diri terhadap dampak baik buruknya.. Cekidot gan.. Dampak Negative 1. Meningkatkan Kemiskinan Kita masih teringat bahwa Pengala RiGjF. Jakarta - Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence memang sengaja diciptakan untuk bisa meniru manusia, guna memudahkan pekerjaan manusia. Namun siapa sangka bahwa hal tersebut juga bisa menyebabkan berbahaya, AI ternyata bisa menimbulkan dampak positif. Terbukti bahwa AI bisa memproses data analitik menjadi lebih cepat. Selain itu sangat murah dan mudah untuk digunakan. Wah kira-kira apa lagi ya kehebatan dari AI ini?Berbicara tentang dampak positif, ternyata tak selamanya AI mempunyai dampak positif. Tentu saja juga memiliki dampak negatif yang ditimbulkan. Hal tersebut tergantung dari bagaimana kita memandang potensi yang dibawa dari teknologi tersebut. Nah biar lebih paham lagi kira-kira apa saja sih dampak positif dan negatif dari AI ini? Yuk simak penjelasannya dalam video ini ya, detikers!*Artikel ini ditulis oleh Windi Yusnita peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom. rnu/fay BerandaKlinikHak Asasi ManusiaAffirmative Actio...Hak Asasi ManusiaAffirmative Actio...Hak Asasi ManusiaSenin, 9 April 2018Apakah hak asasi laki-laki itu ada? Karena laki-laki juga manusia. Mengapa hanya wanita yang dikhususkan? Apakah perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan? Apakah ada? Secara prinsip tidak ada perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan, sebab tujuan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar setiap orang tanpa terkecuali berhak atas hak asasinya sebagai manusia. Kalaupun ada perbedaan secara teknis perlakuan bagi perempuan dibanding laki-laki, itu semata agar terciptanya kesetaraan, persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang berbeda tersebut disebut sebagai affirmative action diskriminasi positif yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili. Tindakan afirmatif ini tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukumpun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu dibenarkan untuk dilakukan sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Lampiran UU 7/1984 yang berbunyi Pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara-Negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan de facto’ antara laki-laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah; tindakan-tindakan ini harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tercapai. Pengambilan tindakan-tindakan khusus oleh Negara-Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminatif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Hakikat Hak Asasi ManusiaDi dalam literatur hukum maupun hak asasi manusia, saya tidak pernah menemukan isitilah hak asasi laki-laki. Yang ada hanya istilah hak asasi manusia. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM”, dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Dalam konsideran poin b UU HAM dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh uraian di atas, maka jelas hak asasi manusia itu merupakan hak dasar dan merupakan anugerah Tuhan karena kita manusia. Sehingga sebagai laki-laki, hak asasi Anda juga sudah terakomodasi juga di dalam hak asasi telah ada beberapa aturan yang dibuat atau diratifikasi pemerintah Indonesia yang khusus mengatur tentang perempuan. Namun perlu dipahami aturan-aturan tersebut diratifikasi/diundangkan dilatarbelakangi oleh fakta perlakuan yang sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan pada masa lalu, di mana kaum perempuan tidak diperkenankan untuk mempunyai kesempatan yang sama dengan kaum laki-laki. Selain itu, pada masa lalu perempuan dianggap sebagai makhluk yang sangat rendah sehingga kaum laki-laki dapat bertindak sewenang-wenang terhadap mereka. Di antaranya bahwa perempuan yang sudah menikah dianggap tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, semua yang akan dilakukan seorang perempuan harus berdasarkan izin suami jika sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah.[1] Perlakuan diskriminatif terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia, terutama tanah Jawa saja, melainkan terjadi pula di berbagai negara di dunia, sehingga lahirlah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 1979 yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/ diundangkannya UU HAM, maka hak-hak perempuan semakin dipertegas, yaitu berhak mendapat hak dan/atau kesempatan yang sama seperti laki-laki. Asas yang sangat mendasari hak asasi bagi perempuan di antaranya hak perspektif gender dan anti diskriminasi.[3] Dengan kata lain, kaum perempuan punya kesempatan yang sama seperti kaum laki-laki untuk mengembangkan dirinya, seperti dalam dunia pendidikan, pekerjaan, hak politik, kedudukan dalam hukum, kewarganegaraan, hak dan kewajiban dalam apakah perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan, secara prinsip tidak ada perbedaan, sebab tujuan diundangkannya UU HAM agar setiap orang tanpa terkecuali berhak atas hak asasinya sebagai manusia. Kalaupun ada perbedaan secara teknis perlakuan bagi perempuan dibanding laki-laki, itu semata agar terciptanya kesetaraan, persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang berbeda tersebut disebut sebagai affirmative action diskriminasi positif yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili.[4]Misalnya, jika seorang laki-laki dan perempuan dengan kualifikasi dan pengalaman yang sama melamar untuk perkerjaan yang sama, tindakan afirmatif dapat dilakukan dengan mengizinkan perempuan untuk diterima hanya dengan alasan karena lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan tersebut daripada perempuan. Juga misalnya harus ada jumlah minimum keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan afirmatif ini secara teknis memang menimbulkan diskriminasi, namun hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai suatu bentuk diskriminasi karena tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukumpun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyiSetiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan itu, tindakan afirmatif ini juga terdapat dalam Pasal 41 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 2 dan 3 UU HAM yang berbunyiPasal 41 ayat 2 UU HAMSetiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan 49 ayat 2 dan 3 UU HAMWanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Lampiran UU 7/1984 yang berbunyiPembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara-Negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan de facto’ antara laki-laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah; tindakan-tindakan ini harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tindakan-tindakan khusus oleh Negara-Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap uraian di atas, maka disimpulkan tidak ada hak asasi laki-laki, yang ada menurut peraturan perundang-undangan adalah Hak Asasi Manusia yang di dalamnya mengatur hak-hak asasi setiap manusia. Adapun perbedaan perlakuan khusus terhadap perempuan dimungkinkan untuk dilakukan oleh negera selama dalam rangka upaya menciptakan kesetaraan dan jawaban dari kami, semoga Rhona Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham UII, Yogyakarta 2008[1] Rhona Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham UII, Yogyakarta 2008, hal. 270.[3] Pasal 1 angka 3 UU HAM “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.[4] Rhona Smith, hal. Diskriminasi Harga AdalahContohnyaPengertian Diskriminasi Harga Menurut Para AhliMenurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesi Menurut N. Gregory MankiwMenurut Froeb, M. Shor, dan Ward 2014Jenis Diskriminasi HargaDiskriminasi Tingkat PertamaDiskriminasi Tingkat KeduaDiskriminasi Tingkat KetigaKeberhasilan DiskriminasiPengaruh Struktur PasarKeuntungan Diskriminasi HargaPeningkatan PendapatanPeningkatan Layanan KonsumenMemberikan Keuntungan pada KonsumenMengelola Permintaan KonsumenKerugian Diskriminasi HargaHarga Terlalu Tinggi untuk Beberapa OrangSurplus Konsumen MenurunKetidakadilan bagi KonsumenBiaya AdministratifPenerapan Diskriminasi HargaIndustri TransportasiHarga RetailKuponHarga PremiumPenyebab Diskriminasi HargaTujuan dan Manfaat Diskriminasi HargaSyarat Diskriminasi HargaContoh Diskriminasi Harga Dalam Perdagangan Diskriminasi Harga atau Price discrimination adalah suatu kebijakan di mana penjual itu membebankan harga berbeda untuk tiap-tiap pelanggan atau pun kelompok pelanggan. Penjual kemudian menetapkan harga sedemikian rupa sehingga 2 pembeli yang bersaing membayar 2 harga yang berbeda untuk produk atau pun juga layanan yang sama. Ini hanya mungkin apabila Penjual mempunyai kekuatan pasar atau kekuatan monopoli Penjual kemudian bisa mengidentifikasi pelanggan Pelanggan tidak bisa menjual kembali barang tersebut, atau apabila bisa menjual, akan mahal di dalam melakukannya Ada ketidaksempurnaan informasi pada pasar Diskriminasi harga ini akan sangat menguntungkan apabila pelanggan yang berbeda itu mempunyai elastisitas permintaan yang berbeda. Dengan demikian, pendapatan marjinal pada kelompok yang berbeda itu akan sama hanya harga di tiap-tiap kelompok bervariasi. Pada saat diskriminasi harga itu dilakukan guna mengurangi persaingan, misalnya dengan cara mengikat harga yang lebih rendah untuk pembelian barang atau pun jasa lain, maka hal ini biasanya akan dikenakan pelanggaran peraturan anti-monopoli. Contohnya Beberapa industri yang sering mengadopsi strategi diskriminasi harga ini ialah industri farmasi, penerbit buku pelajaran, serta industri perjalanan. Beberapa sektor strategis, seperti utilitas dan juga listrik – yang biasanya dikendalikan oleh 1 perusahaan – juga sering menerapkan strategi diskriminasi. Selain dari membedakan harga, perusahaan pun juga sering melengkapi praktik diskriminatif dengan fitur pemasaran terkait, termasuk itu diskon harga, kupon, harga berbasis usia, serta sebagainya. Pengertian Diskriminasi Harga Menurut Para Ahli Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai Diskriminasi Harga maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli dibawah ini Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesi Menurut N. Gregory Mankiw Menurut Froeb, M. Shor, dan Ward 2014 Jenis Diskriminasi Harga Tiga jenis diskriminasi harga diantaranya Diskriminasi harga tingkat pertama Diskriminasi harga tingkat kedua Diskriminasi harga tingkat ketiga Penjelasannya sebagai berikut Diskriminasi Tingkat Pertama Diskriminasi harga tingkat pertama atau disebut juga dengan diskriminasi harga sempurna terjadi pada saat sebuah perusahaan bisa membebankan harga tertinggi yang bersedia serta juga bisa dibayarkan kepada tiap-tiap individu. Contoh kasus, pelanggan A itu bersedia membayar Rp50, dan bagi pelanggan B bersedia membayar Rp80. Kemudian perusahaan tersebut akan mengenakan harga IDR 50 untuk pelanggan A serta Rp 80 untuk pelanggan B. Dengan cara itu; perusahaan kemudian akan mendapat untung maksimal. Karena hal tersebut memberlakukan harga tertinggi yang bersedia dibayar oleh pelanggan, surplus konsumen tiap-tiap individu ialah nol. Dan, secara total, diskriminasi harga sempurna ini memungkinkan produsen untuk kemudian mengubah total surplus konsumen itu menjadi surplus produsen. Dua kriteria tersebut harus dipenuhi supaya perusahaan memberlakukan diskriminasi sempurna. Pertama, perusahaan tersebut harus mengukur serta juga mengetahui dengan pasti harga maksimum yang bersedia dibayarkan tiap-tiapindividu. Kedua, perusahaan bisa atau dapat mencegah penjualan kembali barang antar individu. Di dalam contoh di atas, perusahaan itu mencegah pelanggan A yang membeli dengan harga murah dari menjual ke pelanggan B yang membeli dengan harga lebih tinggi. Agaknya, kedua persyaratan tersebut sulit dipenuhi. Oleh karena itu, diskriminasi harga yang sempurna ini akan sulit dipraktikkan di dunia nyata. Diskriminasi Tingkat Kedua Di dalam jenis diskriminasi ini, perusahaan kemudian memakai volume pembelian sebagai indikator kesediaan di dalam membeli. Volume pembelian tersebut juga menunjukkan bagaimana pelanggan tersebut menilai suatu produk atau jasa. Pada saat membeli dalam jumlah besar, pelanggan kemudian dianggap sangat menghargai produk serta oleh karena itu, bersedia untuk membayar harga yang lebih tinggi per unit. Perusahaan memakai informasi ini guna membedakan harga tiap-tiap pelanggan. Perusahaan kemudian akan menjual jumlah kecil dengan harga marjinal serta juga jumlah besar dengan harga lebih tinggi. Diskriminasi Tingkat Ketiga Diskriminasi ini bisa terjadi apabila sebuah perusahaan itu bisa atau dapat mengelompokkan pelanggan ke dalam segala macam segmen dengan berdasarkan variabel geografis atau pun juga variabel non-volume lainnya. Perusahaan akan membebankan harga yang lebih tinggi kepada 1 kelompok pelanggan sementara itu akan meberikan harga yang lebih rendah ke kelompok lain. sebagai contoh, pengenaan tarif penerbangan. Perusahaan itu akan mengenakan tarif lebih tinggi untuk tiket pulang pergi sekali jalan disebabkan karna lebih mungkin dibeli oleh seorang pebisnis. Keberhasilan Diskriminasi Diskriminasi itu dikatakan berhasil pada saat sebuah perusahaan bisa mencegah pengiriman barang dari pasar yang lebih murah ke pasar yang lebih mahal. Atau pun juga hindari penjualan kembali produk dari individu yang membeli lebih murah kepada individu yang membeli lebih mahal. Di dalam hal ini, biaya transportasi sangat penting. Biaya transportasi yang tinggi tentu akan mengurangi margin keuntungan yang diperoleh dari penjualan kembali barang-barang, mendukung keberhasilan diskriminasi harga. maka tidak mengherankan, praktik diskriminatif ini lebih berhasil di pasar asing yang berbeda disebabkan karna melibatkan jarak jauh, sehingga tentu akan meningkatkan biaya transportasi. Keberhasilannya juga tergantung pada biaya peralihan. Pada saat mudah bagi konsumen untuk beralih ke produk pengganti atau pun produk pesaing, maka sulit bagi perusahaan untukbisa mendiskriminasikan harga. Perusahaan pun juga harus bisa mengendalikan pasokan. Selain dari itu, antar pasar mempunyai elastisitas permintaan yang berbeda untuk produk atau jasa yang sama. Pengaruh Struktur Pasar Diskriminasi harga ini tidak mungkin terjadi di dalam persaingan sempurna. Disebabkan karna permintaan pasar di tiap-tiap pasar sangat elastis, perusahaan akan mengambil harga pasar sebagai dasar harga jual produk-produknya. Di dalam jangka panjang, tidak ada peluang bagi perusahaan di dalam mengenakan harga lebih tinggi dari harga pasar. Praktik diskriminatif ini akan lebih mungkin terjadi pada pasar persaingan tidak sempurna, terutama di pasar monopoli. Disebabkan karna hanya ada 1 produsen di pasar, perusahaan monopoli ini mempunyai kendali mutlak atas harga, pasokan, serta kualitas produk. Pemonopoli tersebut bisa atau dapat menjual produk mereka dalam beberapa situasi pada dua pasar bahkan lebih dengan harga berbeda guna memaksimalkan keuntungan. Keuntungan Diskriminasi Harga Hampir diseluruh pelaku bisnis uty memberlakukan diskriminasi harga guna meningkatkan penjualan serta memperbesar keuntungan mereka. Bagi produsen, dibawah ini merupakan keuntungan diskriminasi harga yang bisa didapatkan, diantarnya sebagai berikut Peningkatan Pendapatan Diskriminasi perusahaan mempunyai 2 sisi yang berbeda. Bagi beberapa perusahaan, mereka masih tetap bertahan walaupun tidak mendapatkan keuntungan besar. Namun untuk beberapa perusahan lain, diskriminasi harga tersebut dapat saja merugikan mereka. Perusahaan transportasi merupakan salah satu contoh yang bisa mendapatkan keuntungan dengan diskriminasi harga. Peningkatan Layanan Konsumen Apabila Diskriminasi harga dapat memberikan penambahan signifikan pada pendapatan suatu perusahaan, mereka pun juga bisa meningkatkan layanan pada konsumen. Caranya ialah dengan memakai hasil dari diskriminasi harga guna memenuhi kebutuhan konsumen. Memberikan Keuntungan pada Konsumen Tidak hanya bagi produsen, diskriminasi harga tersebut pun juga menguntungkan konsumen. Misalnya harga spesial yang diberikan untuk kelompok lansia. Umumnya pendapatan lansia itu lebih rendah dibandingkan dengan pekerja aktif, sehingga mereka kemudian sangat terbantu dengan harga yang murah. Mengelola Permintaan Konsumen Perusahaan dapata tau bisa melakukan pemerataan permintaan konsumen dengan melalui diskriminasi harga. Misalnya dengan cara memberikan harga murah untuk tiket transportasi pada pagi hari. Dengan demikian, secara tidak langsung perusahaan kemudian mendorong konsumen untuk bepergian pada pagi hari supaya bisa mendapatkan harga murah. Hal tersebut dapat diterapkan guna menghindari membeludaknya permintaan konsumen pada siang atau pun malam hari. Kerugian Diskriminasi Harga Selain dari keuntungan diatas tentu ada juga kerugian dari diskriminasi harga ini, adapun kerugian dari diskriminasi harga ini diantaranya sebagai berikut Harga Terlalu Tinggi untuk Beberapa Orang Jika terdapat konsumen yang merasa diuntungkan oleh karena harga yang lebih rendah, tentu pasti ada juga yang merasa dirugikan disebabkan karna harus membayar lebih tinggi. Misalnya untuk konsumen yang harus membeli tiket pesawat pada jam-jam sibuk, yang mana harganya jauh lebih tinggi apabila dibandingkan jam biasa. Hal tersebut bisa menyebabkan diskriminasi harga menjadi tidak efisien. Surplus Konsumen Menurun Adanya diskriminasi harga tersebut pun juga membuat surplus konsumen menurun serta akan menyebabkan kesenjangan yang semakin besar di masyarakat. Hal ini bisa terjadi apabila perusahaan menerapkan diskriminasi harga tingkat pertama. Ketidakadilan bagi Konsumen Meski diskriminasi harga tersebut diterapkan dengan berdasarkan kelompok sosial tertentu, konsumen pun masih bisa merasakan ketidakadilan. Contohnya saja orang dewasa serta lansia yang harus membayar dengan harga berbeda. Bisa jadi orang dewasa yang membayar lebih mahal tersebut merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan, sementara lansia bisa mendapatkan harga murah meskipun berkecukupan. Biaya Administratif Di dalam penerapan diskriminasi harga, yangmana konsumen tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok, maka diperlukan biaya yang besar. Biaya administratif yang dikeluarkan sebuah perusahaan itu bisa berdampak pada peningkatan harga produk. Penerapan Diskriminasi Harga Diskriminasi harga ini diterapkan oleh banyak industri serta perusahaan. Beberapa contoh penerapan diskriminasi harga diantaranya sebagai berikut Industri Transportasi Transportasi merupakan industri terbesar yang menerapkan diskriminasi harga. Seluruh jenis transportasi, mulai dari darat, laut, serta udara itu memberlakukan harga yang tidak sama. Perbedaan harga tersebut didasarkan pada beragam hal, seperti misalnya kelas, waktu bepergian, sampai pada usia. Terdapat juga perusahaan transportasi yang membedakan harga itu dengan berdasarkan waktu pembelian tiket. Misalnya tiket kereta api yang dijual jauh lebih murah pada 2 jam sebelum keberangkatan, dan juga untuk rute-rute tertentu. Harga Retail Produsen dapat menjual produk mereka di 1 perusahaan retail yang sama pada beberapa wilayah sekaligus. Perbedaan harga tersebut hanya didasarkan pada berapa banyak jumlah produk yang dibeli pada wilayah tersebut. Kupon Pemberian kupon ini merupakan cara produsen guna membedakan mana konsumen mereka yang sensitif harga serta tidak sensitif harga. Konsumen yang rela mengumpulkan banyak kupon ialah mereka yang sensitif terhadap harga. Dengan demikian, produsen tersebut dapat atau bisa menarik harga lebih tinggi pada konsumen yang tidak sensitif harga, alias tidak mempunyai banyak kupon diskon. Harga Premium Harga premium yang diterapkan disebuah produk berarti produsen tersebut mengeluarkan biaya marginal lebih besar untuk produk itu dibandingkan dengan produk lain. Contohnya untuk sebuah harga kopi. Kopi “biasa” itu diberi harga normal atau standar, sementara untuk kopi dengan berlabelkan “premium” itu kemudiandijual dengan harga berkali-kali lipat dari kopi biasa. Model diskriminasi harga seperti ini dapat dibilang sama seperti yang diterapkan untuk harga tiket pesawat serta minuman beralkohol premium. Penerapan diskriminasi harga tersebut dapat atau bisa memberikan insentif tidak terduga bagi produsen, yakni para konsumen yang rela membeli produk “premium” serta membayar dengan harga yang lebih mahal. Penyebab Diskriminasi Harga Diskriminasi harga ini merupakan strategi yang diterapkan oleh banyak perusahaan domestik serta di pasar internasional. Diskriminasi harga tersebut terjadi disebabkan karna beberapa hal, di antaranya ialah sebagai berikut. Adanya perbedaan pada karakteristik permintaan konsumen Produk yang sama kemudian dijual kepada konsumen yang berbeda dan dengan harga yang berbeda Tujuan dan Manfaat Diskriminasi Harga Diskriminasi harga ini biasanya dilakukan oleh monopolis dengan tujuan diantaranya sebagai berikut. Meningkatkan penerimaan yang lebih banyak daripada apa yang bisa diperoleh dengan hanya memakai harga tunggal. Tambahan penerimaan itu kemudian bisa atau dapat digunakan guna menambah pelayanan. Merampas kelebihan konsumen atau pun juga consumer’s surplus atas barang yang dikonsumsi Menaikan keuntungan yang didapatkan perusahaan monopolis tersebut. Syarat Diskriminasi Harga Syarat supaya perusahaan tersebut bisa atau dapat menerapkan kebijakan atau pun strategi diskriminasi harga antara lain ialah sebagai berikut. Perusahaan mempunyai market power. Barang tidak bisa dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain. Barang atau jasa mempunyai sifat yang memungkinkan guna dilakukannya diskriminasi harga. Tiap-tiap pasar mempunyai sifat permintaan serta elastisitas permintaan yang sangat berbeda. Produsen dapat atau bisa mengeksploitasi beberapa sikap konsumen yang tidak rasional Kebijakan diskriminasi harga tersebut tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Contoh Diskriminasi Harga Dalam Perdagangan Contoh diskriminasi harga di dalam perdagangan ialah sebagai berikut. Perusahaan telekomunikasi – Telkomsel – membagi segmen GSM pra bayar itu ke dalam beberapa layanan diantaranya Simpati serta Kartu As hal tersebut karna kedua pelanggan mempunyai karakteristik yang berbeda. Tujuan Telkomsel di dalam menerapkan diskriminasi harga tersebut ialah memaksimalkan pendapatan sekaligus keuntungan dengan cara menguasai kedua segmen tersebut. Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Diskriminasi Harga, Jenis, Tujuan, Syarat, Manfaat, Penerapan dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

dampak positif dan negatif diskriminasi harga